JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan melakukan pemutakhiran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa pemutakhiran ini merupakan bagian dari pengembangan teknologi sistem komputasi yang terus mereka lakukan.
BACA JUGA:Imbas Kasus Hasyim Asy’ari, Istana Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar Tepat Waktu
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: PKB Umumkan Nama Calon Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah, Ini Daftarnya
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi. Dan hal tersebut memang menjadi tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024.
Idham menjelaskan bahwa pemutakhiran Sirekap didasarkan pada evaluasi sistem yang sudah digunakan pada Pemilu 2024.
KPU pun akan tetap menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, dengan komitmen untuk memberikan transparansi informasi kepada pemilih dan masyarakat terkait hasil perolehan suara.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Netralitas Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, PAN Fokus Menangkan Pilkada Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada nanti," ucapnya.
Selain itu, Idham mengungkapkan bahwa KPU telah merencanakan untuk berkonsultasi dengan DPR terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. KPU siap memberikan penjelasan terkait Sirekap jika diminta oleh DPR.
"Jika memang dalam konsultasi itu diminta keterangan atau penjelasan berkenaan Sirekap, tentunya KPU pasti siap, karena Sirekap adalah sistem informasi yang dimiliki KPU," tutupnya.