Reza Indragiri Anggap Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Soroti Kesaksian Aep

Senin 08-07-2024,13:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, menganggap kasus Vina Cirebon belum selesai meski Pegi Setiawan bebas.

Menurutnya, masih ada masalah yang harus dibereskan menyusul dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.

Salah satunya yaitu terkait kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus Vina dan Eky.

BACA JUGA:Ibu Pegi Setiawan Senang Hakim Kabulkan Praperadilan: Saya Bisa Berkumpul dengan Anak-Anak 

Ia menilai keterangan Aep tersebut bisa merusak pengungkapan fakta.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza dalam keterangannya, Senin, 8 Juli 2024.

Ia pun turut mempertanyakan keterangan Aep. Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

"Keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?," ungkapnya.

BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual. 

Sehingga, Reza mengatakan, memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

"Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh," ujarnya.

"Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum," sambungnya.

BACA JUGA:Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas Tak Setuju Kompolnas Sebut Kasus Pegi Kasus Warisan: Ya Nggak Ada Lah, Ngawur!

Kategori :