Kapolri Tunggu Lampiran Keputusan Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa 09-07-2024,13:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati keputusan Hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan” ujar Kapolri, Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian, Toni RM: Tangkap si Aep!

BACA JUGA:Profil Kombes Surawan, Sosok Dirreskrimum Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan

Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil lampiran keputusan tersebut untuk proses pembebasan Pegi Setiawan.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.

“Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain.Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Soal Penyidikan Eks Kabareskrim Susno Duadji Tegas, Kesaksian Aep Bohong Terkait Pegi: Ini Diyakini Oleh si Rudiana

BACA JUGA:Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Juru Bicara KPK: Tengah Kami Tangani

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Diungkap Kejagung

Kategori :