Cegah Kasus Bunuh Diri, Lingkungan Wajib Dukung Kesehatan Jiwa

Rabu 10-07-2024,06:47 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Garin Nugroho menekankan pentingnya mengelola pendidikan warga negara berbasis etika dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya budaya populer dalam media baru. Kesehatan jiwa dalam relasinya dengan budaya populer harus tumbuh dalam ekosistem yang mendukung.

“Indonesia maju tidak akan terwujud tanpa peta perspektif kesehatan jiwa yang baik. Kita perlu mengelola pendidikan warga negara dengan perspektif kesehatan jiwa yang tangguh, kritis, dan produktif,” ujarnya.

BACA JUGA:3,3% Calon Dokter Spesialis Depresi, UI dan UGM Usul Bentuk Satgas Kesehatan Mental

Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto, Guru Besar Antropologi FISIP Universitas Indonesia mengatakan masalah kesehatan jiwa bukan hanya dari dalam diri, tetapi juga masalah sosial.

“Masalah kesehatan jiwa akan timbul karena adanya intervensi sosial. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan jiwa perlu pendekatan holistik dari semua bidang,” tuturnya.

BACA JUGA:Cermati Dampak Duka Cita dan Kehilangan Terhadap Kesehatan Mental Manusia

Prof. Dr. Nila Moeloek, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2014-2019) menambahkan kesehatan jiwa adalah fondasi dari kualitas hidup bangsa.

“ Kita harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghapus stigma yang masih ada di masyarakat,” jelasnya. 

BACA JUGA:Rajin Olahraga di Gym Ternyata Dukung Kesehatan Mental, Tidur Lebih Nyenyak

Solusi Kesehatan Jiwa

1. Kampanye #BreakingStigma: Meningkatkan kesadaran akan isu stigma melalui wawancara, sesi konseling gratis, dan talkshow seputar stigma kesehatan mental. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa dan mendorong lebih banyak orang untuk mencari bantuan.

2. Layanan Konseling dibutuhkan oleh individu untuk menghadapi tantangan kesehatan mental mereka.

3. Telemedicine dan Telepsikologi: Menggunakan teknologi untuk menyediakan layanan kesehatan mental secara jarak jauh, memungkinkan konsultasi dengan dokter dan psikolog tanpa tatap muka. Layanan ini diatur dalam UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 172) dan terus berkembang sebagai solusi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental

Seruan Aksi:

Kaukus Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental.

Kategori :