JAKARTA, DISWA.ID - Razman Nasution secara terang-terangan akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisis Yudisial (KY) dan Mahkama Agung (MA) terkait putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Razman Nasution dalam suatu acara pada Selasa, 3 Juli 2024.
Menurut Razman Nasution, Hakim Eman Sulaeman harus komperhensif dalam memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Ia menyampaikan bahwa putusan tersebut menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan tidak akan selesai.
"Putusan ini dalam pikiran saya menimbulkan problem yang berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah" ujar Razman.
Adapun salah satu putusan hakim pada poin 5 yang menurut Razman bertentangan dengan peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
'Menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon.'
Ia lantas menjelaskan peraturan Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2016 bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
BACA JUGA:Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
"Kalau Hakim Eman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5" sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan bawa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan seperti yang disampaikan pada putusan.
Adanya putusan tersebut, Razman akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY dan Badan Pengawas MA lantaran putusannya yang melampaui kewenangan dan ultra petita.
"Kami akan laporkan (Hakim Eman Sulaeman) kerena melampaui kewenangan dan melakukan putusan ultra petita" ujar Razman.
Lantas siapa sebenarnya sosok Razman Nasution, simak profilnya berikut ini.