Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution jalani pemeriksaan di Bareskrim atas pencemaran nama baik Hotman Paris hari ini.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Arif Nasution jalani pemeriksaan di Bareskrim atas pencemaran nama baik Hotman Paris hari ini.

Pemeriksaan Razman diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023.

Pemeriksaan hari ini berdasarkan permintaan Razman karena pada Rabu, 2 Agustus 2023 batal diperiksa.

BACA JUGA:Solusi Hindari Dampak Polusi Udara Pada Kesehatan

BACA JUGA:Utang Waskita Beton Precast ke Sub Kontraktor Dibayar Dengan Saham, Netizen: Subkon Butuh Duit Bukan Saham!

"Sesuai jadwal yang diajukan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan, Selasa.

Razman sendiri sudah datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Brigjen Vivid menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Harga Yaris Cross Hybrid serta Fitur dan Performa

BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. 

Awal Mula Kasus Pencemaran NAma Baik Hotman Paris

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution pada 10 Mei 2022. Selain itu, dalam laporan tersebut, dilaporkan atas nama Iqlima Kim, yang diketahui merupakan mantan asisten pribadinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: