Pegi Setiawan kini bisa bernafas lega setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman menolak gugatan Polda Jabar.
Menurut Eman, bukti-bukti penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak terbukti cukup kuat.
Sehingga hakim pun memutuskan status Pegi Setiawan sebagai tersangka batal demi hukum. Sehingga ia pun berhak dibebaskan.
Usai Pegi Setiawan dibebaskan, pakar psikologi forensik Reza Indragiri buka suara.
Reza menegaskan bahwa Aep harus ditangkap dan diproses hukum.
Pasalnya keterangan Aep dinilai janggal, ada indikasi merusak pengungkapan fakta kasus Vina Cirebon.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," kata Reza saat dihubungi Disway.id pada Senin, 8 Juli 2024.
Lanjut Reza, beban dan tekanan harus dipikul Polda Jabar. Penyidik harus kembali bekerja dengan benar untuk menangkap tiga DPO.
BACA JUGA:Polri Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Sahabat Polisi: Langkah Itu Perlu Kita Apresiasi
Khususnya Aep, ia harus diperiksa kembali sebagai saksi. Keterangannya perlu digali dengan benar dan teliti.
Reza menyebut Aep tak mungkin memberi keterangan kepada penyidik sementara dia tidak tahu sumbernya.
Ia dinilai tahu perkara ini, apakah ada pihak eksternal yang terlibat memberikan kesaksian kepadanya.
Jika memang, kata Reza, sosok pihak eksternal itu harus diungkap. "Jika dari pihak eskternal, siapakah pihak itu?" tukas Reza.
Polda Jabar Under Pressure