Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Kok Bisa?

Rabu 10-07-2024,12:57 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:10 Oknum Anggota TNI Terseret Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Alasan jaksa menilai tindakan Kerangkeng itu masuk dalam dalam TPPO karena adanya dua barang bukti. Barang bukti itu adalah dua unit mobil atasnamanya, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin di Dusun 3 Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Terdakwa dituding tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi hak-hak warga negara Indonesia, perbuatannya menimbulan trauma mendalam bagi saksi dan korban. 

"Terdakwa selaku kepala daerah seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Dia pernah dihukum dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Sintong.

BACA JUGA:Langkat Diterjang Angin Kencang 74 Rumah Rusak Berat

Sedangkan Terbit, begitu mendengar ucapan hakim, dia langsung sujud syukur dan menangis.

Memeluk keluarga dan para simpatisannya yang memenuhi ruang sidang. Usai persidangan, saat diwawancarai, dia berterima kasih kepada majelis hakim.

Menurutnya Terbit, putusan Andriansyah benar dan sesuai fakta persidangan. 

Kategori :