Kasus ini terbongkar usai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Bupati Langkat dan menemukan adanya kerangkeng manusia di sana.
BACA JUGA:10 Oknum Anggota TNI Terseret Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Hasil investigasi Komnas HAM dan LPSK menemukan bahwa para korban dipaksa masuk ke kerangkeng itu tanpa alasan yang jelas. Mereka juga menyebutkan adanya praktek penyiksaan hingga perbudakan dalam pekerjaan buruh di perkebunan kelapa sawit.
Dua lembaga tersebut juga menemukan adanya korban jiwa dari kerangkeng manusia Bupati Langkat periode 2019-2022 tersebut.