Jelaskan soal KRIS, BPJS Kesehatan Samakan dengan Transformasi Layanan KAI

Kamis 11-07-2024,15:18 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan menyamakan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan transformasi layanan Kereta Api (KA).

Adapun layanan itu tidak ada perubahan, rencananya penerapan layanan KRIS ini akan dimulai pada 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Langkah Strategis Pemerintah Tanangani Krisis Iklim Dalam Peringatn Hari Lingkungan Hidup 2024

BACA JUGA:Thiago Alcantara Resmi Putuskan Pensiun Usai Tak Kuat Jadi 'Langganan BPJS' Terus

General Manager of Comunication BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, layanan KRIS tidak menghapus sistem kelas yang selama ini berjalan.

"Dalam Perpres sebelumnya itu tetap mengatur ada kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Dalam Perpres 59 tidak menyebutkan adanya penghapusan kelas jadi tidak ada satupun narasi dalam Perpres 59 tahun 2024 yang menyebutkan ada penghapusan kelas, ini yang perlu digarisbawahi," tegas Irfan di Ballroom NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Sementara, jika dilihat Disway.id pada Perpres 59 tahun 2024 di Pasal 46A tertulis ada 12 kriteria standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit pada sistem KRIS, meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara;

3. Pencahayaan ruangan;

4. Kelengkapan tempat tidur;

5. Nakas per tsmpat tidur;

6. Temperatur ruangan;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kepadatan tempat tidur;

Kategori :