SYL Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Surya Paloh, Keluarga, hingga Pendukungnya

Kamis 11-07-2024,19:58 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh hingga pendukungnya.

Hal ini disampaikan SYL usai putusan sidang vonis yang menyatakan bahwa dirinya bersalah atas pemerasan yang dilakukan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun, SYL Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi dan Ungkit Prestasinya di Kementan 

BACA JUGA:SYL Minta Maaf Atas Kerusuhan Pendukungnya Di Luar Ruang Sidang 

"Terima kasih Pak Surya Paloh, yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. 

Lebih lanjut, SYL juga minta maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem tersebut. 

"Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara itu semua saya minta maaf kepada seluruh jajaran," sambunhnya. 

Kemudian, SYL juga minta maaf kepada keluarga, masyarakat Bugis, masyarakat Mandar, dan juga masyarakat Toraja. 

BACA JUGA:Kerusuhan Usai Vonis Sidang, Pendukung SYL Bikin Kamera Wartawan Rusak

BACA JUGA:Terkait Kasus SYL, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara

"Maaf saya kepada keluarga saya. Maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja yang selama ini banyak memberikan suport kepada saya," tutur SYL. 

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar. 

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan. 

SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kategori :