Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN

Jumat 12-07-2024,21:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk kepentingan lain," tulis ayat (4).

Kategori :