Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun

Jumat 12-07-2024,19:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu yang diatur dalam Perpres IKN terbaru adalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Heru Budi: Upacara 17 Agustus di IKN, Hiburannya di Jakarta

BACA JUGA:Jelang 108 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Sebut Potensi IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Pertanian

Dengan demikian, pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama, dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus, dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).


Presiden Joko Widodo saat meninjau kesiapan lapangan upacara di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 5 Juni 2024.-Setneg-

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lihat Potensi IKN untuk Tingkatkan Sektor Ekonomi 

BACA JUGA:Ini 3 Cara MenPANRB Pindahkan ASN ke IKN 

Pada Pasal 9 ayat (4) berbunti Otorita lbu Kota Nusantara akan melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. 

Kategori :