Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun

Jumat 12-07-2024,19:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.

Kategori :