Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Sementara itu, Pegi Setiawan juga bebas dari jerat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Akui Ganti Nama Menjadi Robi: Malu Diledeki Teman!
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah.