Seperti disinggung, Pegi Setiawan bebas karena diduga adanya kesalahan prosedur penyidikan oleh Polda Jabar.
Pokok perkara Pegi Setiawan yakni hanya masalah barang bukti, apakah ada kesesuaian atau tidak dengan kesaksian Aep dan Dede.
Oleh karena itu Pegi Setiawan ada kemungkinan diperiksa kembali oleh penyidik sebagai saksi di kasus Vina Cirebon.
Sementara itu menurut Dedi Mulyadi, eks Bupati Purwakarta yang mengikuti kasus ini begitu intens, mengklaim kesaksian Aep dan Dede palsu.
Ia yakin bahwa 7 orang; Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, Sudirman dan Supriyanto, bukanlah pelaku sebenarnya.
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
"Mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Dedi mengatakan dengan cara seperti itulah pihaknya berharap bisa membebaskan ketujuh terpidana itu dari kasus ini.
Menurutnya Polri harus kembali menguji kesaksian Aep dan Dede untuk mendapat fakta hukum sesuai kebenaran.
Ia mengaku Pegi Setiawan yang mengaku tak terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, pun berhasil.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," tukasnya.