Bareskrim Polri dan Polda Jabar beriringan akan menangani kasus ini, penyidik wajib memeriksa Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu.
Kemudian Polda Jabar juga harus kembali mengusut tiga DPO yang sempat disebutkan dalam putusan ketujuh terpidana.
Buntut bebasnya Pegi Setiawan, tak bisa menghentikan cemoohan publik jika Polda Jabar menyalahi prosedur penyidikan karena diduga salah tangkap orang.
Tak hanya itu, Kompolnas, yang berisikan para Jenderal purnawirawan Polri itu, terpaksa terlibat di kasus penuh polemik ini.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan pihaknya menghormati terkait dilaporkannya Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.
Peradi menilai kesaksian Aep dan Dede menjadi bahan pokok terjeratnya 7 terpidana dan nyaris menjebloskan Pegi Setiawan.
Peran dan sikap Kompolnas tegas, akan mendorong Bareskrim Polri dan Polda Jabar untuk menerapkan PTA dalam proses penyidikan kasus ini, yakni profesional, transparan dan akuntabel (PTA).
"Kompolnas akan memantau mengawasi," buka Yusuf kepada wartawan, dikutip kembali Senin, 15 Juli 2024.
"Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
BACA JUGA:Mencuat Dugaan Aep 'Dipelihara' Polda Jawa Barat, Dedi Mulyadi Bongkar Faktanya?
Pegi Setiawan Belum Aman
Yusuf menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon akan dapat keringanan hukum atau bebas.
Tak hanya itu, status Pegi Setiawan yang kini bebas pun belum sepenuhnya aman.
Kompolnas akan menunggu hasil penyidikan dari Bareskrim Polri dan Polda Jabar, apakah keterlibatan mereka sesuai fakta atau palsu.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan 7 terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnya Pegi Setiawan. Kita belum bisa menyimpulkan," bebernya.