JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) dengan jangka waktu paling lama 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Menhub Sebut Hujan Jadi Tantangan Terbesar Pembangunan Bandara IKN, Sebulan hanya 8 Hari Cerah
BACA JUGA:Perpres IKN Terbaru! Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan IKN.
"Tapi tujuannya adalah bagaimana secara progresif IKN yang baru dibuka dan dikembangkan ini dan prosesnya tentunya masih harus kita kawal di masa-masa mendatang," katanya kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
AHY juga menegaskan bahwa Perpres tersebut memberikan kepastian hukum terkait dengan durasi investasi di IKN.
BACA JUGA:Perpres Resmi Diteken, Kepala Otorita Kini Bisa Tetapkan Harga Tanah di IKN
"Ini penting karena sekali lagi untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus," paparnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan HGU yang berlaku hingga 190 tahun, AHY menekankan bahwa regulasi ini didesain untuk mendukung kecepatan dan keseriusan investasi di IKN.
"Kebijakan ini tidak hanya untuk memfasilitasi investasi dengan lebih cepat, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan dari investasi-investasi tersebut," tutupnya.