Gawat! 103 WNA Dibekuk Imigrasi di Villa Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Gawat! 103 WNA Dibekuk Imigrasi di Villa Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA diamankan pihak Imigrasi karena menyalahi izin tinggal dan Diduga menjalankan kejahatan siber di Tabanan Bali-Dok. Ditjen Imigrasi Kemenkumham-

BALI, DISWAY.ID - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.

Ratusan wna itu ditangkap di sebuah vila di kawasan Tabanan, Bali. 

BACA JUGA:Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal

BACA JUGA:Server PDN Masih dalam Pemulihan, Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soetta untuk Cegah Antrean Menumpuk

“Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” tutur Direktur Jenderal imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari keterangan pers, Kamis 27 Juni 2024. 

Operasi pengawasan itu dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Penggerebekan itu dimulai Pukul 14.00 WITA saat diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut.

Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi.

BACA JUGA:Waduh, Server Keimigrasian Down Karena Serangan Siber, Antrean Imigrasi di Bandara Soetta Mengular!

"Selanjutnya pukul 17.00 WITA, kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.

Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti.

Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.

“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Online,” tandas Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: