ILP-PTNB Demo di Kantor Nadiem Makarim, Tuntut Diangkat Jadi Dosen PNS

Kamis 18-07-2024,15:48 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (IP-PTNB) seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Aliansi ini menaungi 35 perguruan tinggi swasta yang diambil alih oleh negara dari Sabang sampai Merauke.

Dalam tuntutannya, para dosen dan tenaga pendidik meminta agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibanding menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini karena status kepegawaian sebagai PPPK membuat karier para pendidik tidak jelas.

BACA JUGA:Imbas Terganjal Status PPPK, Dosen Tak Bisa Lanjut Studi

"Seharusnya dari awal memang 35 perguruan tinggi negeri baru yang dari swasta ini pada saat dinegerikan itu harusnya semua SDM-nya itu juga dinegerikan," ungkap Sekretaris Jenderal IP-PTNB Dr. Umar, S.Pd, M.Pd ketika ditemui, Kamis, 18 Juli 2024.

Ia mengungkapkan bahwa aksi ini menjadi tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan pihaknya selama empat tahun.

"Lagi-lagi kami ingin menyampaikan bahwa status kepegawaian kami saat ini semakin tidak jelas," ujar Umar ketika ditemui, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?

Padahal sebelumnya, Peraturan Presiden tentang PPPK PTNB diterbitkan pada 2016 agar para dosen tersebut diangkat menjadi PNS.

"Namun pemerintah tidak mengeksekusi perpres itu sehingga pada tahun 2018 pemerintah mengangkat kami sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," paparnya.

Sedangkan pihaknya menilai bahwa PPPK untuk tenaga pendidik di perguruan tinggi tidak dapat diterapkan karena berdampak buruk terhadap jenjang karier.

BACA JUGA:Disetujui Kemenpan RB, Kemenkes Buka Lowongan 23.200 CPNS & PPPK di 2024

"Sebelumnya kami bisa lanjut studi. Ketika dialihkan menjadi pegawai kontrak, akhirnya tidak bisa lanjut studi. Yang sebelumnya bisa menjabat di beberapa jabatan-jabatan tertentu itu tidak bisa."

Selain itu, Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan dosen untuk meningkatkan kompetensi dan persyaratan lain untuk bisa naik pangkat.

Kategori :