ILP-PTNB Demo di Kantor Nadiem Makarim, Tuntut Diangkat Jadi Dosen PNS

Kamis 18-07-2024,15:48 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

Namun upaya tersebut dilarang karena status sebagai PPPK.

BACA JUGA:Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

"Sehingga satu-satunya solusi adalah status kami harus di-PNS-kan. Karena kami semua ini adalah para pendiri-pendiri perguruan tinggi swasta yang diambil alih oleh negara," tandasnya.

Oleh karena itu, melalui aksi ini mereka menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menerbitkan Perpres terkait peralihan PPPK menjadi PNS.

BACA JUGA:Siap-siap! Kemenag Buka 110.553 untuk CASN dan PPPK pada 2024, Dibuka untuk Penghulu hingga Guru

"Jadi kami tidak akan berhenti aksi sampai Mas Menteri dan pejabat yang terkait itu memberikan tanda tangan, berita acara terkait dengan pengusulan izin prakarsa untuk peralihan Perpres PTNB dari PPPK PTNB menjadi PNS," tegasnya.

"Seperti itu. Kenapa kami menuntut itu? Karena sudah 4 tahun kami diuji coba dengan status P3K itu justru semakin merugikan kami," katanya. 

 

Kategori :