Aliansi Mahasiswa Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi BTS 4G yang Menyeret Anak Buah Eks Menkominfo

Kamis 18-07-2024,20:15 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dirinya juga meminta agar para jaksa penuntut umum dapat membuka BAP secara terperinci untuk menjadi materi pada persidangan persidangan selanjutnya. 

Terdakwa mengerjakan proyek yang berpotensi bermasalah di dalam tahanan Kejaksaan. Jemmy juga ditengarai masih mengatur dan mengelola proyek-proyek dari dalam tahanan. 

"Kami harapkan Irswada Kejagung juga ikut memantau kinerja JPU dalam kasus ini timpanya, semuanya agar kasus ini dibisa terbongkar melalui proses persidangan yang fair dan mengejar kebenaran hakiki," katanya.

Para pengunjuk rasa mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih besar bila tuntutan mereka tidak terpenuhi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Sekelompok Aliansi Pemuda Geruduk Kantor Kominfo, Tuntut Aktor Intelektual Korupsi BTS 4G Dipecat

Jemmy merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa saat pembacaan tuntutan. 

Kategori :