Adegan-adegannya Terungkap, Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Hari Ini

Jumat 19-07-2024,09:30 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Usai melakukan penyelidikan, Polda Sumatera Utara berhasil menetapkan dua orang pelaku yang diduga bertindak sebagai eksekutor.

Kedua pelaku bernama  Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tanjung yang bertindak sebagai eksekutor.

BACA JUGA:OPDAT AS Belajar soal Pengelolaan Barang Rampasan dan Benda Sitaan Bersama KPK

BACA JUGA:Kasus Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk Terungkap, Rupanya Dipereteli oleh 7 Pelaku!


Polda Sumatera Utara juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Bebas Ginting atau yang dikenal dengan sebutan bulang.

Bebas ditetapkan tersangka berdasarkan ketrangan kedua tersangka mengungkapkan diperintahkan oleh Bebas untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu.


“Kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," kata Komjen Agung Setya Imam Effendi.

 

Kategori :