KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku

Sabtu 20-07-2024,10:15 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengumpulkan bukti soal adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku sebagai tersangka. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa saat ini tim penyidik baru membuka adanya peluang kasus obstruction of justice dalam perkara Harun. 

“Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024. 

BACA JUGA:Bantah Targetkan Hasto Kristiyanto Berdasarkan Latar Belakang Politik, KPK: Tidak Logis

BACA JUGA:Golkar Siapkan Jusuf Hamka Jadi Cagub Jakarta, Begini Reaksi Demokrat

“Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Tessa mengatakan dugaan perintangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa saksi terakhir dalam kasus tersebut yaitu istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa. 

Berdasarkan informasi, Saeful sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiadi. 

“Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu karena yang memahaminya adalah penyidiknya,” ujar Tessa. 

BACA JUGA:KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN

BACA JUGA:Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU

“Ya baru ada penyampaian ada dugaan ke sana,” tandas dia.

 

Kategori :