Pengirim Ganja 30Kg dari Medan Berstatus DPO, Kini Diburu Polisi!

Sabtu 20-07-2024,13:50 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Narkotika jenis ganja yang diamankan dari dua orang berinisial R dan AF di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara diduga berasal dari sosok bernama Bhegeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan barang itu diduga dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Bawa Ganja 30 Kg, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Orang, 30 Kg Ganja Berasal dari Medan

"Setelah digeledah didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng," katanya kepada disway.id, Sabtu 19 Juli 2024.

Kini yang bersangkutan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

"(Saat ini, red) DPO," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang yang diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam peredaran narkoba diduga sebagai bandar dan kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan mengatakan dua orang berinisial R dan AF itu berperan sebagai bandar kurir.

"Bandar dan kurirnya," bebernya.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 30 Kilogram di Tanjung Priok

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Disebutkannya, keduanya dibekuk pihaknya karena kedapatan membawa ganja 30 kilogram.

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," jelasnya.

Hal itu diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kategori :