ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat

Senin 22-07-2024,13:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

3. Pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan. 

BACA JUGA:Hotman Paris Tantang Iptu Rudiana Bantah Tuduhan Dede Riswanto: Jaga Kehormatan Seragam yang Kau Pakai!

BACA JUGA:Dede Ngaku ke Dedi Mulyadi Tak Ada 8 Terpidana yang Nongkrong di Lokasi Kejadian Pembunuhan Vina Cirebon

"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakuka atau membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan atau membantu," jelasnya. 

Untuk pengusutan, KPK bisa menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. 

Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. 

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa saat ini tim penyidik baru membuka adanya peluang kasus obstruction of justice dalam perkara Harun.  

BACA JUGA:Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Demo BEM SI di Patung Kuda Monas Hari ini

BACA JUGA:Wasekjen PDIP Dibrondong Pertanyaan Soal Kasus Suap di DJKA, KPK: Hanya Sebagai Saksi

“Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024.  

“Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” lanjutnya.  

Lebih lanjut, Tessa mengatakan dugaan perintangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa saksi terakhir dalam kasus tersebut yaitu istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.  

Berdasarkan informasi, Saeful sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiadi.  

Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu karena yang memahaminya adalah penyidiknya,” ujar Tessa.  

Kategori :