"Menteri mencabut izin program studi atau izin pendirian perguruan tinggi yang telah ditetapkan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b," bunyi Pasal 83 ayat (9) Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Kemendikbud turut meluncurkan buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) agar kampus lebih mudah menyusun perangkat penjaminan mutu pendidikan.
"(Panduan ini) membantu mempercepat dan menginspirasi untuk segera melakukan penyusunan pedoman SPMI yang disesuaikan dengan Permendikbudistek Nomor 53 Tahun 2023 dan juga reorientasi kurikulumnya," pungkas Suning.