JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah lewat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menetapkan tarif listrik terbaru untuk 13 pelanggan non-subsidi.
Adapun, tarif listrik terbaru ini akan berlaku mulai Kamis, 1 Agustus 2024.
Seperti yang diketahui, tarif listrik bulan Agustus ini ditetapkan bersamaan dengan dengan tarif listrk triwulan III atau bulan Juli, Agustus dan September 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Berubah, PLN Pastikan Jaga Mutu Pelayanan
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menyebutkan jika tarif listrik di triwulan III tak mengalami perubahan dari triwulan II atau pada bulan April, Mei dan Juni 2024.
Tarif listrik pada triwulan III ini tak mengalami perubahan, sebab pemerintah ingin menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.
Selain itu, Jisman juga menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik dilaksanakan tiap bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Untuk penetapan tarif listrik ini juga mengacu dengan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu Indonesia Crude Price (ICP), kurs, inflasi serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Lalu, sesuai dari empat parameter ini, Jisman ungkap jika tarif listrik di triwulan III 2024 ini seharusnya mengalami kenaikan.
BACA JUGA:Rumah Tangga Kecil Akhirnya Bisa Lega, Tarif Listrik Tidak Naik, Begini Kata Bos PLN
"Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman.
Jisman melanjutkan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III ialah realisasi pada bulan Februari, Maret dan April 2024.
Hal ini terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, inflasi sebesar 0,38 persen, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Di satu sisi, Jisman juga menyampaikan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tak akan mengalami kenaikan.
Sebagai informasi, yang termasuk dalam kelompok subsidi listrik, meliputi rumah tangga tidak mampu, pelanggan sosial, industri kecil serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, serta menengah atau UMKM.