Rumah Tangga Kecil Akhirnya Bisa Lega, Tarif Listrik Tidak Naik, Begini Kata Bos PLN

Rumah Tangga Kecil Akhirnya Bisa Lega, Tarif Listrik Tidak Naik, Begini Kata Bos PLN

Rumah Tangga Kecil Akhirnya Bisa Lega, Tarif Listrik Tidak Naik, Begini Kata Bos PLN-PLN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Per 1 Juni 2024 ini, harga tarif listrik masih tidak mengalami perubahan atau stagnan, dan masih sama dengan yang sebelumnya. 

Dan juga, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi. 

BACA JUGA:Mengusung Semangat 2 Dekade, Jakarta Electric PLN Siap Menggebrak Proliga 2024

BACA JUGA:Berlangsung di 9 Kota, Ini Harga Tiket PLN Mobile Proliga 2024 Putaran 1

Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, penentuan harga tarif listrik pada bulan Juni ini merupakan keputusan pemerintah. 

Selain itu, Darmawan juga menagatakan bahwa pihak PLN akan terus menjalankan arahan yang diamanahkan oleh pemerintah terkait tarif listrik untuk bulan Juni 2024 ini.

"Bahwa otoritas untuk menentukan tarif ada di tangan pemerintah dan PLN siap menjalankan arahan dari pemerintah," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis pada Sabtu 1 Juni 2024.

BACA JUGA:Asyik, PLN Sediakan Kursi Pijat dan Charging Mobil Listrik di Rest Area KM 6B Jakarta-Cikampek

BACA JUGA:Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik, Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik

Dirut PLN tersebut juga menambahkan bahwa PLN juga telah melakukan analisis mendalam dengan Komisi VII DPR RI terkait penyaluran subsidi listrik ke seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan Komisi VII (DPR RI), kami melakukan analisis secara mendalam bagaimana efektivitas dari penyaluran subsidi listrik untuk masyarakat yang tidak mampu," tambahnya.

Sementara itu, subsidi listrik akan tetap diberikan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: