KPK Proses Hukum 3 RS Lakukan Fraud Klaim BPJS, Rugikan Negara Puluhan Miliar

Rabu 24-07-2024,18:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pahala memaparkan Phantom billing, merupakan kecurangan dalam bentuk klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan. Sementara manipulasi diagnosis merupakan pemalsuan rekam medis. 

Kemudian, kata Pahala terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. 

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Simpulkan Kematian Eky dan Vina Karena Kecelakaan Tunggal

BACA JUGA:KPK Umumkan 8 Pegawainya yang Ikut Daftar Calon Pimpinan periode 2024-2029 

Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis. 

Demikian juga dengan katarak, terdapat  39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, tetapi hanya 14 yang patut dioperasi. 

"Yang parah ini enggak ada apa-apa. Pasiennya enggak ada, terapi enggak ada, tetapi dokumen dibikin seakan (layanan kesehatan) itu ada. Itu yang kita bilang phamton billing. Yang kita ambil hanya dua. Phantom billing ini orangnya ada terapi ga ada, kedua medical diagnose yang klaimnya kegedean," katanya. 

Pahala mengatakan terdapat dugaan adanya kesepakatan antara petugas, dokter hingga manajemen rumah sakit untuk melakukan phantom billing. 

Dikatakan Pahala, pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial. 

BACA JUGA:Kominfo Tingkatkan Kemampuan Literasi dan Inovasi Digital Masyarakat Maros

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pemilihan Diselesaikan Secara Profesional dan Transparan

Lalu, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. 

Selain itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu. Selanjutnya pihak rumah sakit menyusun dan mengeklaim kepada BPJS Kesehatan. 

Ditekankan, fraud tersebut tidak hanya terjadi di tiga rumah sakit yang sudah diproses pidana. KPK meyakini, fraud tersebut terjadi di rumah sakit lainnya baik RS Pemerintah Daerah, RS di Bawah Kemenkes, dan RS Swasta. 

KPK mengingatkan kepada rumah sakit untuk menghentikan dan mengembalikan kerugian negara akibat fraud palsu tersebut. 

KPK tak segan memproses hukum RS lainnya yang tak mengindahkan peringatan tersebut. 

Kategori :