JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit (RS).
Dalam hal ini, KPK menilai kecurangan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diusut secara lebih dalam.
Pasalnya, kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Wow! Alvin Lim Bela Nikita Mirzani dalam Kasus Promosi Judi Online: Dia Cuma Korban
Hal ini diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi pencegahan dan penanganan kecurangan dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah kejaksaan atau KPK yang sidik nanti, tetapi yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.
Pahala menyebut, tiga rumah sakit yang diproses pidana tersebut merupakan rumah sakit swasta yang berada kawasan di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut).
Namun, kata Pahala, ia belum bisa membeberkan secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.
Ia hanya menyebut kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.
BACA JUGA:Anak Almarhum Hamzah Haz : Megawati Tak Bisa Hadir ke Rumah Duka, Ahmad Basara Mewakili
BACA JUGA:Keputusan Keluarga: Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor Sesuai Wasiat
"RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan.
KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan fokus menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis dari delapam modus fraud.