Menaker Yassierli: Ada 40 Perusahaan Diduga Nunggak THR

Menaker Yassierli: Ada 40 Perusahaan Diduga Nunggak THR

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. 

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Yassierli mengatakan bahwa pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR.

BACA JUGA:Menaker Yassierli Bakal Temui Aplikator Imbas BHR Ojol cuma Rp50 Ribu

BACA JUGA:Isu Skandal Terkini Ridwan Kamil, Apakah Karier Politiknya Terancam? Pengamat: Politisi Punya Nyawa Lebih dari Satu

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR.

Sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR, sesuai ketentuan bisa diakses lewat https://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T

BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!

Untuk diketahui, umumnya pemberian THR dilakukan paling lambat h-7 sebelum hari Lebaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads