Sepasang Kekasih Diringkus, Diduga Buat Video Porno dan Iklankan Judol

Kamis 25-07-2024,10:18 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kompol Sutrisno menambahkan, pelaku dua orang, keduanya dalam status pacaran.

"Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara,"lanjutnya.

BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Rumah di Kawasan Padat Penduduk Pancoran Jaksel

BACA JUGA:Kata Ketua RT Duren Tiga Jika Warga Bantaran Kali Direlokasi ke Rusun Jagakarsa: Kayaknya Gak Mau

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Kategori :