Kompol Sutrisno menambahkan, pelaku dua orang, keduanya dalam status pacaran.
"Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara,"lanjutnya.
BACA JUGA:Si Jago Merah Melahap Rumah di Kawasan Padat Penduduk Pancoran Jaksel
BACA JUGA:Kata Ketua RT Duren Tiga Jika Warga Bantaran Kali Direlokasi ke Rusun Jagakarsa: Kayaknya Gak Mau
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.