KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan

Kamis 25-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Jaksa Penuntut UmumKomisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), melimpahkan berkas perkara dugaan pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Ada total 15 terdakwa dalam kasus ini, yaitu Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF); PNYD petugas cabang rutan KPK 2018–2022, Hengki (HK); PNYD Plt. Karutan KPK 2018.

Deden Rochendi (DR); PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD Plt. Karutan KPK 2021, Ristanta (RT). 

BACA JUGA:BP2MI Bongkar Sosok Pengendali Judi Online Indonesia yang Bikin Jokowi Kaget: Berinisial T, Orangnya Kebal Hukum

BACA JUGA:Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?

Kemudian PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); PNYD petugas Rutan KPK 2018–2022, Eri Angga Permana (EAP); Petugas cabang Rutan KPK. Muhammad Ridwan (MR); Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH). 

Kemudian, Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A. (RUA); Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA); Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD); Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). 

"Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, pada Kamis, 25 Juli 2024. 

BACA JUGA:Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun 

BACA JUGA:Sentil Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Nilai Hakim PN Surabaya Melihat Kasus Secara Tak Utuh

Untuk status penahanan para terdakwa ini beralih di bawah wewenang dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut. 

Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim. 

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A. 

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kategori :