KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Rutan ke Pengadilan

Kamis 25-07-2024,20:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong? Izin Tinggal di Indonesia Bisa 5-10 Tahun

BACA JUGA:Jokowi Buka Sidang Kedua IPPP 2024 Jelang 88 Hari Pemerintahannya Berakhir

"Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," kata Titto. 

Ia menjelaskan, dalam dakwaan nanti, tim jaksa akan membuka peran para tahanan KPK yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa. 

Antara lain eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; bekas Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; bekas Staf Pemasaran PT Wika (Persero), Firjan Taufa; dan eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. 

"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," ujar Titto. 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para terdakwa diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019–2023. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik

BACA JUGA:Jreng! Farhat Abbas Tanya Biaya Iptu Rudiana Sewa 60 Pengacara Berapa

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. 

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. 

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas.

Salah satunya, bisa menggunakan handphone maupun powerbank. 

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tidak nyaman. 

Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

 

Kategori :