Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong? Izin Tinggal di Indonesia Bisa 5-10 Tahun

Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong? Izin Tinggal di Indonesia Bisa 5-10 Tahun

Ilustrasi golden visa.--evisabali.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelatih tim nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong mendapatkan golden visa yang diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Jokowi memberikan golden visa tersebut kepada Shin Tae-yong dalam peluncuran Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024.

"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Golden Visa Kepada Shin Tae-Yong

Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia.

Lantas, apa itu golden visa yang Jokowi berikan Shin Tae Yong?

Apa Itu Golden Visa?

Golden visa sendiri merupakan pemberian izin pada WNA (warga negara asing) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

Dalam peraturan perundang-unddangan terkait golden visa Indonesia ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.

BACA JUGA:Info A1! Shin Tae-yong Akan Dapat Golden Visa dari Presiden Jokowi, Bung Ropan Bocorkan Tanggal Penyerahannya

Pemberian golden visa Indonesia tersebut berlaku untuk WNA yang memnuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023, dengan syarat:

1. Untuk investor asing perorangan dengan dirikan perusahaan:

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: