Apa Itu Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong? Izin Tinggal di Indonesia Bisa 5-10 Tahun
Ilustrasi golden visa.--evisabali.com
2. Untuk investor asing perusahaan/korporasi
BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Aturan 'Golden Visa', Izin Tinggal WNA Jadi 10 Tahun
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: