KPK Kaji Dugaan Korupsi 3 RS Terkait Faud Klaim BPJS Kesehatan, Rugikan Negara hingga Rp 35 Miliar

Sabtu 27-07-2024,06:49 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kemudian, ada juga beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada. 

Dalam temuan ini, tim menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose. 

BACA JUGA:Kejagung Sebut Ujang Iskandar Ditangkap Karena Kerap Mangkir Saat Pemanggilan Pemeriksaan

BACA JUGA:Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam

“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya. 

Lebih lanjut, saat ini Tim PK-JKN tengah fokus melakukan penanganan fraud pada modus yang paling riskan yakni phantom billing. 

Adapun hasil audit dengan pihak BPJS Kesehatan menunjukkan setidaknya ada tiga rumah sakit yang diketahui terlibat phantom billing yakni salah satu RS di Jawa Tengah dengan dugaan fraud sebesar Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus.

RS di Sumatra Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp4,2 miliar dari 1620 kasus.

Serta RS di Sumatra Utara dengan dugaan fraud sebesar Rp1,5 miliar dari 841 kasus.

BACA JUGA:Pakai Rompi Tahanan, Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung!

BACA JUGA:Respons Jokowi Soal Sosok 'T' yang Katanya Pengendali Judi Online dan Kebal Hukum

Jika dihitung, nilai fraud-nya mencapai sekitar Rp35 miliar. 

Tim PK-JKN juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait tindak lanjut dari temuan tersebut. 

Hasilnya, pimpinan KPK memutuskan agar kasus fraud ketiga rumah sakit yang terlibat phantom billing itu dibawa ke ranah penindakan karena indikasi tindak pidana korupsinya sudah cukup. 

“Selanjutnya kalau kita sudah tahu tiga rumah sakit ini melakukan fraud, seharusnya pasti ada yang lain lagi,"kata Pahala.

Makanya, lanjut Pahala, tim sepakat dalam waktu 6 bulan ke depan untuk semua rumah sakit yang klaim, kalau ada yang melakukan phantom billing atau manipulation diagnose yang tidak tepat.

Kategori :