JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat istri anggota TNI Anandira Puspita Sari memasuki babak baru.
Kasus yang sempat viral itu, membuat Anandira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA:Miris! Abdul Lukman Hakim Diduga Selingkuh hingga KDRT, Anak Diancam UU ITE
Atas penetapan itu, Anandira meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, pada sebuah jumpa pers di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat 26 Juli 2024.
Anandira menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, seorang anggota TNI.
Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Viral Anies Baswedan Diancam Ditembak, Netizen Sebut Bisa Dilaporkan UU ITE!
"Adapun dasar dan alasan permohonan a quo karena diduga terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara objektif dan menyeluruh oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar atas penetapan tersangka saudari Anandira," kata Hendarsam kepada wartawan.
Hendarsam menilai ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus Anandira, termasuk penangkapan kliennya yang terjadi pada malam lebaran.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dia, dilakukan di malam lebaran. Artinya seperti tidak ada hari lain aja. Akhirnya kita bertanya-tanya, apakah penyidik atau polisi itu pengen supaya dia lebarannya di penjara atau tidak? Kan gitu," ujarnya.
Dia juga mengkritik durasi pemeriksaan yang berlangsung selama 15 jam.
BACA JUGA:UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google-Meta
"Seorang ibu, punya balita, dan sedang menyusui. Apakah SOP pihak kepolisian Denpasar seperti itu sampe jam 2 pagi," ucapnya.