Beri Komentar di E-Commerce, Pria di Jakbar Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE! Kok Bisa?

Beri Komentar di E-Commerce, Pria di Jakbar Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE! Kok Bisa?

Hendy Admadiredja didampingi kuasa hukumnya, Patrick dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dalam podcast Quotient TV di Youtube beberapa waktu lalu. -Youtube Quotient TV-

JAKARTA, DISWAY.ID - Apes betul nasib Hendy Admadiredja yang dipolisikan pemilik toko di sebuah platform e-commerce.

Bagaimana tidak, rasa sedih dan takut bercampur aduk kecewa dirasakannya karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA:Diminta Netizen Jadi Lawyer untuk Amy BMJ WNA Korsel yang Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak, Ini Kata Alvin Lim

BACA JUGA:Alvin Lim Salahkan Hotman Paris Hutapea: Kali Ini Saya Bela Kejaksaan

Hendy curhat mengenai kasus yang dihadapinya itu di Podcast Quotient TV milik advokat Alvin Lim. Rupanya ia dilaporkan seorang pria berinisial TA atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah dua kali pelaporan tersebut di-SP3.

Kepada Alvin Lim dalam podcast Quotient TV pada beberapa waktu lalu, Hendy mengungkapkan betapa kecewanya pada kinerja penyidik yang memproses laporan ini hingga berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukum dari LQ Lawfirm, Patrick, Hendy menceritakan awal mula dirinya dipolisikan. Kasus itu bermula ketika dirinya menuliskan komentar di platform toko online yang disebut si pelapor bernada ancaman.

BACA JUGA:Bela Korban Begal Saham Sebuah Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu, Kamarudin Simanjuntak Blak-blakan di Podcast Alvin Lim

BACA JUGA:Susul Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya Lulus Sarjana Hukum dan Siap Kawal Sejumlah Kasus yang Ditangani LQ Indonesia

Hendy memposting di kolom komentar yang kekinian komentarnya dijadikan barang bukti pelaporan TA ke polisi.

"Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya 'siap-siap enggak ketemu anak lagi'," ungkap Hendy kepada Alvin Lim dikutip Disway.id, Senin 18 Maret 2024

.

"Jadi sebenarnya di sini maksudnya bapak istilahnya cuma komentar iseng?" tanya Alvin Lim yang juga heran bagaimana kasus itu bisa masuk tahap penyidikan.

Pertanyaan Alvin Lim dibalas anggukan kepala Hendy. Hendy lalu menuturkan bahwa pelaporan itu sebenarnya sudah pernah dilayangkan TA jauh sebelumnya dirinya menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: