Beri Komentar di E-Commerce, Pria di Jakbar Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE! Kok Bisa?

Beri Komentar di E-Commerce, Pria di Jakbar Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE! Kok Bisa?

Hendy Admadiredja didampingi kuasa hukumnya, Patrick dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dalam podcast Quotient TV di Youtube beberapa waktu lalu. -Youtube Quotient TV-

Hendy mengaku pernah dipolisikan sebelumnya atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Barat sebanyak dua kali.

Namun perkara tersebut dihentikan atau SP3 oleh pihak Kepolisian karena tidak memenuhi unsur pidana di dalamnya. 

"Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali, pertama di polres Jakarta Barat sudah di-SP3 (hentikan penyelidikan)," ungkap Hendy.

BACA JUGA:Prudential Lakukan Pendalaman dan Verifikasi Terkait Klaim Asuransi Nasabahnya yang Ditolak Karena Ketidakcocokkan Rekam Medis

BACA JUGA:Klaim Asuransi Ditolak Karena Prosedur yang Berbelit, Pemegang Polis Tuntut Kejelasan

"Kasus kedua ini saya disebut mengancam. Saya nggak merasa, karena kalau mengancam itu pakai golok atau pistol. Kalimat itu yang dijadikan dasar laporan, padahal 'nggak ketemu anak' kan bisa lagi kerja, lagi liburan dan sebagainya,"

Terkait kasus yang menjerat Hendy, dirinya kini diadovkasi oleh Patrick, pengacara dari LQ Indonesia Lawa Firm. Patrick menjelaskan tudingan pengancaman yang disangkakan kepada kliennya akan dianalisia terlebih dahulu.

Selanjutnya, dari hasil analisis itu akan diketahui apakah terdapat unsur pengancaman atau hanya merupakan kalimat biasa sebagaimana komentar yang dimuat dalam e-commerce.

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyebaran Data Pribadi Jhon LBF Masuk Tahap Pemeriksaan Ahli ITE

Meski demikian, pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk gelar perkara khusus kepada penyidik Polres Jakarta Barat. 

"Intinya kita berusaha untuk melakukan RJ (Restoratif Justice), kita upayakan dengan cara damai," ungkap Patrick.

Patrick berharap, kasus yang menjerat Hendy bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Sehingga permasalahan yang pada dasarnya hanya kesalahpahaman biasa bisa didamaikan kedua belah pihak tanpa harus saling lapor.

"Harapan saya janganlah hal-hal sepele dibesarkan, karena semua bisa dikomunikasikan secara baik-baik dari kedua belah pihak. Misalnya ada kesalahan penulisan atau salah persepsi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: