Klaim Asuransi Ditolak Karena Prosedur yang Berbelit, Pemegang Polis Tuntut Kejelasan
Advokat Nico Senjaya menyampaikan permasalahan klaim asuransi yang ditolak Prudential dalam Podcast Quotient TV bersama Alvin Lim, Kamis 22 Februari 2024-Quotient TV-
JAKARTA, DISWAY.ID - Permasalahan klaim asuransi kerap menemui kendala bagi pemegang polis meski sudah melengkapi sejumlah persyaratan dan prosedur.
Hal inilah yang dialami seorang Advokat Nico Senjaya selaku kuasa hukum Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance.
BACA JUGA:Asuransi Kapal yang Lewat Laut Merah Melonjak Tajam Akibat Aksi Houthi, Iran Peringatkan Amerika
BACA JUGA:Terus Tingkatkan Inovasi di Usia ke 175 Prudential, Prutect Care Untuk Biker Dengan Harga Ekonomis
Nico membeberkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh kliennya bersama advokat Alvin Lim.
Menurut Nico, kliennya memiliki beberapa polis salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Akan tetapi ketika Linda Sari mengajukan klaim atas penyakit kritis tersebut, pihak asuransi menolak hal tersebut dengan berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai oleh Nico Senjaya cenderung mengada-ada.
"Pada bulan September dan Oktober tahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, asuransi telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya," katanya dilansir dari Podcast Quotient TV, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Hal lain yang membuat Nico heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm.
Alasan pihak asuransi menolak klaim itu dikarenakan Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh kliennya. Selain itu, kliennya juga tidak pernah menyampaikan diagnosa penyakit itu kepada Pihak Prudential.
Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico juga menyampaikan bahwa pihak asuransi telah melakukan terminasi atau pembatalan secara sepihak terhadap Polis-Polis Asuransi Kliennya.
BACA JUGA:Klaim Asuransi Motor Honda Makin Gampang Pakai CardPlus
BACA JUGA:DANA Sebut Adanya Tren Investasi dan Asuransi Mikro yang Meningkat Secara Signifikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: