Klaim Asuransi Ditolak Karena Prosedur yang Berbelit, Pemegang Polis Tuntut Kejelasan
Advokat Nico Senjaya menyampaikan permasalahan klaim asuransi yang ditolak Prudential dalam Podcast Quotient TV bersama Alvin Lim, Kamis 22 Februari 2024-Quotient TV-
"Adapun alasannya adalah karena Pihak asuransi merujuk pada keterangan dari Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien kami pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60," katanya.
Mendapat informasi tersebut, Nico mengklarifikasi langsung ke pihak RS ProMEDIKA. Hasilnya, justru pihak rumah sakit melalui direkturnya mencabut seluruh keterangan tersebut.
"Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan pada akhirnya direktur Rumah Sakit ProMEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada Pihak asuransi," ungkap Nico.
Meskipun upaya pembuktian dan klarifikasi dilakukan, sayangnya Pihak Prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka.
BACA JUGA:FWD Insurance Luncurkan FWD Berkah Pendidikan, Asuransi Untuk Masa Depan Kuliah Anak
Atas sengkarut ini, Advokat Nico Senjaya menyampaikan harapannya agar pihak asuransi menunjukkan itikad baik. Hal ini bertujuan untuk menjalankan kewajiban mereka agar memberikan hak Linda Sari sebagai pemilik polis.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Prudential terkait permasalahan klaim polis asuransi Linda Sari yang ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: