Di samping itu, Hendarsam mengungkapkan bahwa Anandira telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Maka beliau tidak boleh berbicara ke publik karena sudah dilindungi LPSK. Dan LPSK sudah memberikan surat rekomendasi kepada Polresta Denpasar dan Kejari Denpasar yang isinya bahwa sesuai dengan Pasal 10 UU LPSK, seorang korban dari kekerasan tindak pidana KDRT, tidak boleh dituntut secara pidana," tutup Hendarsam.