Terkuak Identitas Bandar Pemasok Sabu ke Marbut Masjid di Cilincing, Rp1 Juta Per Gram

Senin 29-07-2024,09:24 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Kemudian melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 27 paket sabu dengan berat 21,26 gram dan uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024 yang Dibuka Hari Ini 29 Juli

"Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,26 gram adalah milik tersangka yang didapat dart seorang laki-laki yang tidak di kenal," ungkap Syahroni.

Saat ini marbut tersebut sudah mendekam ditahanan Polsek Koja.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Lapas Bengkulu Ditangkap, YN Napi Dengan Masa Tahanan 33 Tahun Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Atas perbuatannya, Suaib dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :