Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP 

Selasa 30-07-2024,14:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebut telah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

Berdasarkan pantauan Disway.id, Alwin selesai diperiksa KPK pada pukul 12.56 WIB. Ia mengenakam atasan batik berwarna coklat dengan dibalut jaket hitam dan menggunakan masker. 

BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

BACA JUGA:KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang

Alwin mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

"Nggih (iya)," kata Alwin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.

Lebih lanjut, Alwi membenarkan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. 

Namun, Ia tidak menjawab soal istrinya yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Adapun, KPK memanggil  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. 

BACA JUGA:KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah di Kawasan Jakarta dan Tangsel Terkait Kasus Eks Gubernur Malut 

BACA JUGA:Selama 6 Jam Diperiksa, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Terkait Kasus Harun Masiku 

Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024 tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan upah pungut. 

Para saksi tersebut ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari; pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id diketahui dua nama lain yang diaperiksa itu merupakan Pegawai non ASN Bapeda Marjani Heriyanto (MH) dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Safirah. 

Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

Kategori :