KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang

KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang

KPK Cecar Kepala Bapeda Semarang soal Upah Pungut terkait Korupsi di Lingkungan Semarang-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut dengan memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, Indriyasari (IDS). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa tim penyidik memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Adapun, kata Tesaa pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

BACA JUGA:PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah

"Hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut," kata Tessa kepada wartawan dikutip pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain kepala Bapeda, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yaitu MH dan SRF. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id diketahui dua nama lain yang diaperiksa itu merupakan Pegawai non ASN Bapeda Marjani Heriyanto (MH) dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Safirah.

Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK telah lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, seperti dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK. 

BACA JUGA:Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya

BACA JUGA:Resmi! Jokowi Beri Nama Kantor Presiden di IKN Jadi Istana Garuda

Kemudian, KPK juga menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut. 

Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads