Tersangka juga mengaku hal itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali, bahkan ia pernah melakukan mastrubasi di depan umum dan merekamnya.
Atas tindakan tak senonoh ini, pelaku dijerat Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp5 miliar.