JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mulai menjalani sidang pada Rabu, 31 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Guru Besar UI Prof Budi Wiweko Jadi Orang Indonesia Pertama Raih Gelar Kehormatan RANZCOG
Adapun agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
“Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA:Ria Ricis Bongkar Borok Teuku Ryan Saat Jadi Suami, Pergi Clubbing dan Peluk Perempuan
BACA JUGA:Manchester United Sukses Hasut Chido Obi-Martin Gabung Setan Merah, Campakkan Arsenal!
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Berikut nama-namanya:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)