JAKARTA, DISWAY.ID - Kini layanan persalinan atau melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun, layanan ini berlaku untuk masyarakat yang telah terdaftar atau terdata sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama yang melakukan iuran rutin bulanan.
Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebutkan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:Jelaskan soal KRIS, BPJS Kesehatan Samakan dengan Transformasi Layanan KAI
Rizzky mengatakan ada empat pelayanan kebidanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi.
Hal ini meliputi masa hamil, masa persalinan/melahirkan, masa sesudah melahirkan, dan pra rujukan akibat komplikasi.
Syarat dan Ketentuan Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan
Perlu diketahui bahwa layanan melahirkan untuk perempuan secara gratis ditanggung BPJS Kesehatan ini memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang pertama, memastikan jika ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Cara Top Up Kelas BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta
Untuk status keaktifan peserta BPJS juga bisa dicek lewat aplikasi Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya.
Di samping itu, ibu hamil juga wajib untuk mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik pratama, puskesmas atau praktik bidan dan dokter.
Tetapi, perlu dicatat untuk datang ke FKTP, peserta perlu membawa dan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jika melaksanakan syarat dan ketentuan tersebut, ibu hamil bisa menjalani proses melahirkan di FKTP tersebut.
Nantinya, untuk biaya persalinannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sudah termasuk dengan obat serta akomodasi kamar rawat inap.